Sabtu, 23 April 2011

Penyimpangan Sosial ( perilaku menyimpang )

Dalam kehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan atau norma untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Namun demikian, di tengah kehidupan masyarakat kadang-kadang maih kitajumapi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan(norma) yang berlaku pada masyarakat. Kita ambil contoh yang paling sederhana, seorang siswa yang ktika ujian sekolah menyontek dan tindakan mencuri. Tindakan tersebut kea rah nilai-nilai yang di anggap rendah dan selalu mengakibatkan hal yang buruk. Tindakan tersebut terjadi dikarnakan siswa tidak sanggup menyerap norma-norma kebudayaan. Siswa yang tidak sanggup menyerap norma-norma kebudayaan di dalam kepribadiaannya, ia tidak dapat membedakan hal yang pantas dan yang tidak pantas. Hal ini terjadi akibat dari proses sosialisasi yang tidak sempurna. 

Anomie

Anomie sangat umum terjadi apabila masyarakat sekitarnya mengalami perubahan-perubahan yang besar dalam situasi ekonomi. Dalam pandangan Durkheim, agama-agama tradisional seringkali memberikan dasar bagi nilai-nilai bersama yang tidak dimiliki oleh individu yang mengalami anomie. Lebih jauh lagi Durkheim berpendapat bahwa pembagian kerja yang banyak terjadi dalam kehidupan ekonomi menyebabkan individu mengejar tujuan-tujuan yang egois ketimbang kebaikan bersama dan cara –cara yang sah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Dengan kata lain, individu yang mengalami anomie akan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama dari suatu masyarakat tertentu. Namun tidak dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan sah karena keterbatasan social.
Dari pemaparan di atas dapat kita ambil contoh para koruptor di Negara kita ini. Apalagi yang backgroundnya dari wakil rakyat dan para pejabat pemerintahan. Anomie tumbuh karena rusaknya system nilai budaya. Ketika seorang individu dengan kapasitasnya yang ditentukan struktur social tiba-tiba kehilangan kemampuan mengendalikan tindakannya dengan norma-norma dan tujuan budaya. Para pejabat tidak lagi melakukan kewajiban mereka sebagai wakil rakyat, mereka lupa dengan janji-janji pada saat kampanye. Apa yang terjadi setelah mereka menjadi wakil rakyat, tak sedikit wakil rakyat melakukan korupsi. Mereka mengabaikan hukum yang ada. Hal itu terjadi karma hukum di Indonesia yang sudah tidak tegas lagi. Hukum di Negara ini dapat dibeli dengan uang dan hanya berlaku untuk rakyat kecil. Mereka tidak dapat mencapai tujuan-tujuan sebelumnya dengan sah dan baik, akibatnya mereka akan memperlihatkan perilaku menyimpang untuk memuaskan dirinya sendiri.

Batik Sebagai Budaya Bangsa Indonesia

Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat dan kemampuan-kemampuan lain yang di dapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan merupakan hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Perwujudan dari kebudayaan tersebut adalah benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi social, religi, seni dan lain-lain. Disini akan mengambil salah satu contoh kebudayaan yang diwujudkan dalam seni yakni seni batik dan budaya membatik.
Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia. Perempuan-perempuan jawa di masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pecaharian mereka sehari-hari untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Pada dasarnya budaya itu adalah warisan dari generasi ke generasi, begitu pula tradisi membatik pada mulanya merupakan tradisi yang turun temurun, sehingga terkadang suatu motif dapat dikenali berasal dari batik keluarga dan daerah tertentu. Batik merupakan suatu kebudayaan yang menjadi citra bagi bangsa Indonesia.. awalnya pola batik masih didominasi dengan bentuk binatang dan tanaman. Namun kini berkembang pada motif abstrak , seperti relief candi, wayang,dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa budaya itu ditunjukkan atau ditandai oleh symbol-simbol dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada di dalam masyarakat.

Selasa, 11 Januari 2011

Teori Konflik

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Teori ini dipaparkan dalam rangka untuk memahami dinamika yang terjadi di dalam masyarakat. Dengan adanya perbedaan kekuasaan dan seumber daya alam yang langka dapat membangkitkan pertikaian (konflik) di masyarakat. Kelompok-kelompok kepentingan yang berbeda dalam system sosial akan saling mengajar tujuan yang berbbeda dan saling bertanding. Hal ini sesuai dengan pandangan Lock Wood, bahwa kekuatan –kekuatan yang saling berlomba dalam mengejar kepentingannya akan melahirkan mekanisme ketidakteraturan sosial (social disorder).
Para teoritis konflik memandang suatu masyarakat terikat bersama adalah kekuatan kelompok atau kelas yang dominant. Para fungsionalis menganggap nilai-nilai bersama (consensus) sebagai suatu ikatan pemersatu, sedangkan bagi teoritis konflik, consensus itu merupakan ciptaan dari kelompok atau kelas dominan untuk memaksakan nilai-nilai.
Teori konflik merupakan sebuah pendekatan umum terhadap keseluruhan lahan sosiologi dan merupakan toeri dalam paradigma fakta sosial. Mempunyai bermacam-macam landasan seperti teori Marxian dan Simmel. Kontribusi pokok dari teori Marxian adalah memberi jalan keluar terjadinya konflik pada kelas pekerja. Sedangkan Simmel berpendapat bahwa kekuasaan otoritas atau pengaruh merupakan sifat kepribadian individu yang bisa menyebabkan terjadinya konflik.

B. Rumusan Masalah
1. Pemikiran Marx tentang penyimpangan
2. Teori-teori konflik masa kini

BAB II
PEMBAHASAN

Teori konflik lebih menitikberatkan analisisnya pada asal usul terciptanya suatu aturan aeau tertib social. Teori ini tidak bertujuan untuk menganalisis asal-usul terjadinya pelanggaran peraturan atau latarbelakang seseorang berperilaku menyimpang. Perspektif konflik lebih menekankan sifat pluralistic dari masyarakat dan ketidakseimbangan distribusi kekuasaan yang terjadi diantara berbagai kelompoknya. Karena kekuasaan yang dimiliki oleh kelompok-kelompok elite, maka kelompok-kelompok itu juga memiliki kekuasaan untuk menciptakan peraturan, khususnya hokum yang dapat melayani kepentingan -kepentingan mereka. Berkaitn dengan hal itu, perspektif konflik memahami masyarakat sebagai kelompok-kelompok dengan berbagai kepentingan yang bersaing dan akan cenderung saling berkonflik.
A. Pemikiran Marx Tentang Penyimpangan
Banyak dari pemikir-pemikir kontemporer, khususnya yang berbasis perspektif konflik, mengambil dasar pemikirannya daripada ahli teori sosiologi klasik seperti Karl Marx. Perspektif konflik klasik melihat terbentuknya masyarakat tidak didasarkan atas suatu consensus terhadap nilai-nilai, tetapi karena suatu perjuangan diantara kelas-kelas social yang ada.
Marx melihat masyarakat dibentuk pertama kali dari dua kelompok dengan pertentangan kepentingan ekonomi : kelompok borjuis dan proletariat. Kelompok borjuis adalah kelas penguasa/pemegang peraturan, mereka adalah orang-orang kaya /makmur yang mengontrol sarana/alat-alat produksi-ekonomi, memiliki pengaruh besar pada lembaga-lembaga ekonomi dan politik masyarakat, serta memiliki jatah kekuasaan untuk melayani kepentingan mereka. Di sisi lain, proletariat diatur, mereka bekerja secara tereksploitasi oleh kaum borjuis.
Marx meramalkan bahwa kapitalisme akan mengembangbiakkan hokum-hukum kriminal, karena hokum tersebut dibutuhkan sebagai mekanisme untuk memelihara tatanan yang telah mapan. Pertama, hukum dapat mendefisinikan tingkah laku yang mungkin merupakan suatu ancaman atau perlawanan dari kepentingan-kepentingan para pembuat peraturan. Kedua, hukum mengesahkan ikut campurnya aparat control social ( pihak kepolisian, pengadilan dan system penjra/ lembaga pemasyarakatan) dimana semua kekuatan dari lembaga control itu digunakan untuk melawan orang-orang yang diatur, yang perilakunya kemungkinan besar berada dalam pelanggaran hukum. Dalam pandangan ini, hukum kriminal dating dari pihak kelas atas melawan kelas bawah. Konsepsi konflik Marx pada akhirnya bertalian dengan suatu system ekonomi khusus : kapitalisme.

B. Teori – teori Konflik Masa Kini
Para penulis pendekatan konflik pada masa kini melihat perilaku kriminal sebagai suatu refleksi dari kekuasaan yang memiliki perbedaan dalam mendefinisikan kejahatan atau penyimpangan. Ada sebagian pemikir konflik kontemporer yang mendefinisikan kriminalitas sebagai suatu fungsi dari posisi kelas social.
Teori- teori konflik kontemporer sering kali juga menganggap kejahatan sebagai suatu tindakan rasional. Orang-orang yang mencuri dan merampok telah didorong masuk ke dalam tindakan-tindakan tersebut melalui kondisi social yang disebabkan oleh distribusi kekayaan yang tidak seimbang, dimana kejahatan perusahaan dan berbagai kejahatan kerah putih secara langsung melindungi serta memperbesar modal capital meraka. Kejahatan yang terorganisir adalah suatu cara rasional untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ilegal dalam masyarakat kapitalis.
Teori-teori konflik menganggap kejahatan sebagai suatu ciri-ciri yang tidak dapat diubah dari masyarakat kapitalis. Amerika serikat adalah satu dari masyarakat kapitalis tingkt tinggi/lanjut, dan tingkat atau angka kejahatannya tertinggi diantara Negara-negara didunia sat ini. Karena negara diatur untuk kepentingan dari kelas ekonomi dominan, kelas penguasa kapitalis. Akses untuk kesempatan berbuat kriminal berbeda-beda berdasarkan kelas, kelompok masyrakat miskin sulit untuk terlibat dalam penggelapan atau kejahatan perusahaan, maka mereka memilih perampokan dan bentuk-bentuk kejahatan lain menggunakan kekerasan.
Ada beberapa asumsi dasar dari teori konflik ini. Teori konflik merupakan antitesis dari teori struktural fungsional, dimana teori struktural fungsional sangat mengedepankan keteraturan dalam masyarakat. Teori konflik melihat pertikaian dan konflik dalam sistem sosial. Teori konflik melihat bahwa di dalam masyarakat tidak akan selamanya berada pada keteraturan. Buktinya dalam masyarakat manapun pasti pernah mengalami konflik-konflik atau ketegangan-ketegangan. Kemudian teori konflik juga melihat adanya dominasi, koersi, dan kekuasaan dalam masyarakat. Teori konflik juga membicarakan mengenai otoritas yang berbeda-beda. Otoritas yang berbeda-beda ini menghasilkan superordinasi dan subordinasi. Perbedaan antara superordinasi dan subordinasi dapat menimbulkan konflik karena adanya perbedaan kepentingan.
Teori konflik juga mengatakan bahwa konflik itu perlu agar terciptanya perubahan sosial. Ketika struktural fungsional mengatakan bahwa perubahan sosial dalam masyarakat itu selalu terjadi pada titik ekulibrium, teori konflik melihat perubahan sosial disebabkan karena adanya konflik-konflik kepentingan. Namun pada suatu titik tertentu, masyarakat mampu mencapai sebuah kesepakatan bersama. Di dalam konflik, selalu ada negosiasi-negosiasi yang dilakukan sehingga terciptalah suatu konsensus.
Menurut teori konflik, masyarakat disatukan dengan “paksaan”. Maksudnya, keteraturan yang terjadi di masyarakat sebenarnya karena adanya paksaan (koersi). Oleh karena itu, teori konflik lekat hubungannya dengan dominasi, koersi, dan power.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Teori ini dibangun dalam rangka untuk menentang secara langsung terhadap teori fungsionalisme structural. Karena itu tidak mengherankan apabila proposisi yang dikemukakan oleh penganutnya bertentangan dengan proposisi yang terdapat dalam teori fungsionalisme structural. Dalam teori ini masyarakat senantiasa berada dalam proses perubahan yang ditandai oleh pertentangan yang terus menerus diantara unsur-unsurnya. Teori konflik melihat bahwa setiap elemen memberikan sumbangan terhadap disintegrasi social.kalau penganut teori fungsionalisme structural melihat anggota masyarakat terikat secara informal oleh norma-norma, nilai-nilai dan moralitas secara umum, maka teori konflik menilai keteraturan yang terdapat dalam masyarakat itu hanyalah disebabkan karena adanya tekanan atau pemaksaan kekuasaan dari atas oleh golongan yang berkuasa.


DAFTAR PUSTAKA

Ritzer, George, 1980, sosiologi ilmu pengetahuan berparadigma ganda
Narwoko, dwi. J, 2006, Sosiologi Teks Pengantar Dan Terapan,

http://punggeti-sosial.blogspot.com/2008/01/teori-konflik.html

Kamis, 30 Desember 2010

makalah tata hukum indonesia

Bab I
Pendahuluan

1. Latar belakang
Semakin berkembangnya pemikiran mahasiswa dewasa ini, tentunya sudah menjadi kebutuhan yang wajib bahwa setiap mahasiswa harus mengeahui macam-macam hukum yang ada di Indonesia ini, tidak terkecuali mahasiswa yuang tidak bergelut di bidang hukum sekalipun.
Pengenalan berbagai macam hukum ini tentunya sangat diperlukan dimana seorang mahasiswa akan mendapa predikat lebih di masyarakat, dan tentunya para mahasiswa dapat menanggulangi ataupun memberikan sumbangsih pada setiap persoalan yang berkaitan dengan dengan hukum minimal yang terjadi di masyarakt sekitarnya.
Dengan demikian, maka seorang mahasiswa dapat mengamalkan misi-misi kiemahasiswaannya dengan baik di masayarakat. Dan disini kami mengawali pembahasan hukum ini dari hukum perdata.

2. Rumusan masalah
1. Apakah yang dimakud dengan hukum perdata?
2. Bagaimanakah sejarah erbenuknya hukum perdata?
3. Apa sajakah objek-objek kajian dari hukuim perdata?

3. Tujuan
1. Mengenalkan apa yang di maksud dengan hukum perdata.
2. Mengkaji berbagai pokok kajian hukum perdata


Bab II
Pembahasan

1. Pengertian hukum perdata
Hukum artinya segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur yang mengatur hubunga hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. Pada pengertian ini ada beberapa unsur yang perlu dibahas, unsur-unur tersebut antara lain ialah peraturan hukum, hubungan hukum, dan orang.
Dalam buku lain disebutkan bahwa yang dimaksud hukum perdata ialah aturan-aturan atau norma-normayang memberikan pembatasan dan oleh karenanyamemberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang didalam suatu masyarakat tertentu.
Seperti yang tertera diatas, bahwa dari pengertian diatas terdapat beberapa unsur dari hukum perdata yaitu:
1. Peraturan hukum
Peraturan artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Istilah “perdata” berasal dari bahasa sansekerta yang berarti warga, pribadi, sipil, bukan militer. Hukum perdata artinya hukum mengenai warga, pribadi, sipil, berkenaan dengan hak dan kewajiban.
2. Hubungan hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga, pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi, hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap warga atu pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hukum.
3. Orang ( person )
Orang ( peroon ) adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini berupa manusia pribadi dan badan hukum.
Manusia pribadi adalah mahluk hidup ciptaan Tuhan, yang mempunyai akal, perasaan, kehendak. Sedangkan badan hukum adalah gejala yuridis, badan ciptaan manusia berdasarkan hukum.
Dari uraian mengenai definisi hukum perdata tersebut dapat dikenal adanya hukum perdata tertulis dan hukum perdata tidak tertulis, hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit, hukum perdata nasional dan hukum perdata internasional. Huku perdata tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang diundangkan dalam lembaran negara. Contohnya ialah hukum perdata barat yang dimuat dalam B.W.(KUHPdt) yang diundangkan dalam Stb. 1847-23, UU perkawinan no.1 tahun 1974 yang diundanglkan dalam L N tahun 1974 no.1.
Hukum perdata tidak ertulis adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh masyarakat , bukan oleh pembentuk undang-undang. Hukum perdata tidak tertulis lazim disebut dengan istila “hukum adat”.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata, hukum dagang an hukum adat. Sedangkan hukum perdata dalam arti sempit hanya meliputi hukum perdata teretulis. Hukumperdata nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu warga Negara Indonesia. Sedangkan hukum perdata internasional salah satu pendukung hak dan kewajibannya adalah warga Negara asing.


2. Sejarah Hukum Perdata
a. Hukum Peradata Belanda
Hukum perdata belanda berasal dari hukum perdata Prancis, yang berinduk pada Code Civil Prancis. Pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte, Prancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Setelah Belanda merdeka dari Prancis, Belanda membentuk kitab Undang-Undang hukum perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Prancis.
Keinginan Belanda tersebut terealisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda yang selesai tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan diterapkan tanggal 1 Pebruari 1831. Tetapi dalam bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda, yang akhirnya keluar dari Belanda yang akhirnya disebut kerajaan Belgia. Karena pemisahan ini, kodifikasi- pun baru dapat terwujud pada tanggal 1 Oktober 1838
Meskipun B.W.( Burgerlijik wetboek/ kitab UU hukum perdata belanda ) itu dibentuk oleh Belanda, namun isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis.

b. Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka B.W. Belanda ini juga diupayakan dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu,yang berhasil disahkan tanggal 16 Mei 1846, dan diberlakukan tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD45, maka B.W. Hindia Belanda tetap diberlakukan sebelum digantikan oleh undang- undang yang baru, yang disebut kitab undang- undang hukum perdata Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat( Belanda), yang berinduk pada kitab Undang- Undang Hukum Perdata( KUHPdt), yang dalam bahasa aslinya disebut BUgerlijk Wetboek( B.W.) ini berlaku di Hindia Belanda dulu. Poada pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi: “ segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belumdiadakan yang baru menurut UUD ini.” Ini berari bahwa ketentuan yang ada pada zaman hindia belanda, khususnya hukum perdata, masih berlaku di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum, dibidang hukum keperdataan.

3. Sitematika Kodifikasi
Sistematika artinya susunan yang teratur, sitematika kodifikasi artinya susunan yang teratur dari suatu kodifikasi. Sitematika itu meliputi isi dan bentuk kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata juga meliputi bentuk dan isi.
Sistematika bentuk kitab undang-undang hukum perdata (KUHPdt) meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu:
1. Kitab undang-undang terusun atas buku-buku
2. Tiap buku terusun atas bab-bab
3. Tiap bab tersusun atas bagian-bagian
4. Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
5. Tiap pasal tersusun atas aya-ayat
Sistematika isi kitab undang-undang hukum perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sistem fungsional. Sistem fungional ini ada dua macam, yaitu menurut pembentuk undang-undang ( pembentuk B.W ) dan menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut pembentuk B.W. meliputi empat kelompok materi seperti berikut ini:
1. Kelompok materi mengenai orang ( van personen )
2. Kelompok materi mengenai benda ( van zaken )
3. Kelompok materi mengenai perikatan ( van verbintenissen )
4. Kelompok materi mengenai pembuktian ( van bewijs, verjaring )
Sedangkan sistematika isi menurut ilmu pegetahuan hukum juga meliputi empat kelompok materi eperti berikut ini:
1. Kelompok materi mengenai orang ( personenrecht )
2. Kelompok materi mengenai keluarga ( familierecht )
3. Kelompok materi mengenai harta kekayaan ( vermogensrecht )
4. Kelompok materi mengenai pewarisan ( erfreht )
Apabila sistematioka bentuk dan sistematika isi digabungkan, maka dapat dilihat sistematika kitab undang-undang hukum perdata ( burgerlijik wetboek ) sebagai berikut:
1. Buku I mengenai orang
2. Buku II mengenai benda
3. Buku III mengenai perikatan
4. Buku IV mengenai pembuktian
Mengenai sitematika isi, ada perbedaan antara sistematika B.W.( KUHPdt) dan sistematika ilmu pengeahuanhukum. Perbedaan tersebut disebabkan oleh latar belakang penyusunannya. Penyusuna B.W. didasarkan pada sistem individualism ( kebebasan individu ) sebagai pengaruh dari revolusi perancis. Hak milik (eigendom) adalah sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh iapapun juga. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sistematika ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia: lahir –dewasa ( kawin ) –cari harta ( nafkah hidup )- mati (pewarisan).
Dengan demikian perbedaan sistematioka tersebut dapat dilihat dalam hal materi berikut ini:
1. Buku I B.W. (KUHPdt) memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan). Sedangkan ilmu penghetahuan hukum hanya memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan keajiban.
2. Buku II B.W. (KUHPdt) memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengeahuan hukun hanya memuat keentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.
3. Buku III B.W. (KUHPdt) memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.
4. Buku IV B.W.(KUHPdt) memuat ketentuan mengenai bukti dan daluarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan mengenai bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata
4. Sumber Hukum Peradata
Yang dimksud sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat di mana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjuk pada seajrah asalnya dan pembentukannya. Sedangkan “ tempat” menunjuk kepada rumusan- rumusan itu dimuat dan dapat dibaca. Pengertian sumber hukum perdata dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “ sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah colonial Belanda yang terhimpun dalam B.W. ( KUHPdt). Berdasarkan aturan peralihan UUD45, B.W. ( KUHPdt) itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang baru berdasarkan UUD45.
Sumber dalam arti “pembentukannya” adalah pembentuk undang-undang beradsarkan UUD45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia, yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan. Atas dasar aturann peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt).
a. Sumber dalam arti material
Sumber dalam arti “tempat” adalah Staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum peradata dapat dibaca oleh umum. Selain itu, keputusan hakim yang disebut yurisprudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat, dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca.

Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman colonial dahulu, terutama terdapat dalam Staatblad. Sedangkan yang lainnya sebagian besar yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah Lembaran Negara R.I. yang memuat hukum perdata R.I.

5. Kitab undang-undang hukum perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia adalah adopsi dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis, dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik. telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


6. Object, Subject, dan Causa dalam Perhubungan Hukum

Perhubungan hukum adalah perhubungan antara seorang manusia dan lain orang manusia, atau yang dalam hal ini disamakan dengan manusia yaitu badan hukum, atau antara seorang manusia dan suatu harta benda yang ada peraturannaya dalam hukum dengan rangkaian kewajiban-kewajiban hukum dan hak-hak perseorangan.
Object dalam perhubungan hukum adalah hal yang diwajibkan atau hal terhadap mana seorang mempunyai hak.
Subject dalam perhubungan hukum adalah seorang manusia atau badan hukum yang mendapat beban kewajiban atau yang diberikan hak untuk sesuatu.
Causa dalam perhubungan hukum adalah hal yang menyebabkan adanya perhubungan hukum, yaitu rangkaian kepentingan-kepentingan yang harus dijaga dan diperhatikan secara yang termaktub dalam isi perhubungan hukum itu.
Dalam perhubungan hukum antara seorang manusia atau suatu badan hukum dan suatu harta benda, objectnya adalah harta benda itu, terhadap dimana seorang manusia atau badan hukum itu mempunyai hak-hak dan atau kewajiban- kewajiban. Misalnya dalam perhubungan hukum yang merupakan hak milik atas suatu tanah pekarangan, object adalah tanah pekarangan itu. Si pemilik ada hak untuk menggunakan, meminjamkan, menjual, menukarkan dan lain-lain sebagainya terhadap tanah pekarangan itu. Sebaliknya, pemilik juga memiliki kewajiban yaitu dalam pemakaian tanah itu harus mengingati kepentingan tetangga dan tidak boleh menggunakan tanah nya sedemikian rupa sehingga dapat merugiukan tetangganya. Misalnya mendirikan dinding yang begitu tinggi, sehingga tetangganya tidak dapat melihat sinar matahari.



Bab III
Penutup
1. Kesimpulan

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur keteraturan masyarakat, di mana dalam lingkup perseorangan. Hukum perdata yang diterapkan di berbagai negara berbeda-beda, aakan tetapi secara umum hampeir ada kemiripan hukum perdata dari negara-negara tertentu. Adanya kemiripan tersebut antara lain disebabkan karena telah adanya penjajahan negara satu terhadap negara lain, sehingga aturan-aturan dari negara penjajahpun secara perlahan-lahan berbaur dengan tata cara dan aturan-aturan yang ada di pribumi.
Hukum perdata secara tertulis/formal di himpun menjadi suatu undang-undang. Apabila undang-undang di buat dalam bentuk kodifikasi, maka harus dapat memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Meliputi bidang hukum tertentu
2. Tersusun secara sistematis
3. Memuat materi yang lengkap
4. Penerapannya memberikan penyelesaian tuntas
Adapun dasar bberlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan itu adalah pelaksanaan kewajiban hukum, yaitu melaksanakan perintah dan menjkauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Dan tentunya kewajiban harus diimbangi dengan hak.

Daftar Pustaka

Vollmar. HFA, Pengantar study hukum perdata, PT. Raja grafindo persada, Jakarta 1996
WP. Asas-asas hukum perdata, pustaka hidayah, Bandung, 1990
Subekti, pokok-pokok hukum perdata, PT. intermasa, Bandung, 1980
Abdul khadir Muhammad, hukum perdata Indonesia, PT. citra aditya bakti, Bandar lampung, 2000
Soeroso, perbandingan hukum perdata, sinar grafika, Jakarta, 1995
http://wapedia.mobi/id/hukum_indonesia