Kamis, 30 Desember 2010

makalah tata hukum indonesia

Bab I
Pendahuluan

1. Latar belakang
Semakin berkembangnya pemikiran mahasiswa dewasa ini, tentunya sudah menjadi kebutuhan yang wajib bahwa setiap mahasiswa harus mengeahui macam-macam hukum yang ada di Indonesia ini, tidak terkecuali mahasiswa yuang tidak bergelut di bidang hukum sekalipun.
Pengenalan berbagai macam hukum ini tentunya sangat diperlukan dimana seorang mahasiswa akan mendapa predikat lebih di masyarakat, dan tentunya para mahasiswa dapat menanggulangi ataupun memberikan sumbangsih pada setiap persoalan yang berkaitan dengan dengan hukum minimal yang terjadi di masyarakt sekitarnya.
Dengan demikian, maka seorang mahasiswa dapat mengamalkan misi-misi kiemahasiswaannya dengan baik di masayarakat. Dan disini kami mengawali pembahasan hukum ini dari hukum perdata.

2. Rumusan masalah
1. Apakah yang dimakud dengan hukum perdata?
2. Bagaimanakah sejarah erbenuknya hukum perdata?
3. Apa sajakah objek-objek kajian dari hukuim perdata?

3. Tujuan
1. Mengenalkan apa yang di maksud dengan hukum perdata.
2. Mengkaji berbagai pokok kajian hukum perdata


Bab II
Pembahasan

1. Pengertian hukum perdata
Hukum artinya segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur yang mengatur hubunga hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. Pada pengertian ini ada beberapa unsur yang perlu dibahas, unsur-unur tersebut antara lain ialah peraturan hukum, hubungan hukum, dan orang.
Dalam buku lain disebutkan bahwa yang dimaksud hukum perdata ialah aturan-aturan atau norma-normayang memberikan pembatasan dan oleh karenanyamemberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang didalam suatu masyarakat tertentu.
Seperti yang tertera diatas, bahwa dari pengertian diatas terdapat beberapa unsur dari hukum perdata yaitu:
1. Peraturan hukum
Peraturan artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Istilah “perdata” berasal dari bahasa sansekerta yang berarti warga, pribadi, sipil, bukan militer. Hukum perdata artinya hukum mengenai warga, pribadi, sipil, berkenaan dengan hak dan kewajiban.
2. Hubungan hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga, pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi, hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap warga atu pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hukum.
3. Orang ( person )
Orang ( peroon ) adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini berupa manusia pribadi dan badan hukum.
Manusia pribadi adalah mahluk hidup ciptaan Tuhan, yang mempunyai akal, perasaan, kehendak. Sedangkan badan hukum adalah gejala yuridis, badan ciptaan manusia berdasarkan hukum.
Dari uraian mengenai definisi hukum perdata tersebut dapat dikenal adanya hukum perdata tertulis dan hukum perdata tidak tertulis, hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit, hukum perdata nasional dan hukum perdata internasional. Huku perdata tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang diundangkan dalam lembaran negara. Contohnya ialah hukum perdata barat yang dimuat dalam B.W.(KUHPdt) yang diundangkan dalam Stb. 1847-23, UU perkawinan no.1 tahun 1974 yang diundanglkan dalam L N tahun 1974 no.1.
Hukum perdata tidak ertulis adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh masyarakat , bukan oleh pembentuk undang-undang. Hukum perdata tidak tertulis lazim disebut dengan istila “hukum adat”.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata, hukum dagang an hukum adat. Sedangkan hukum perdata dalam arti sempit hanya meliputi hukum perdata teretulis. Hukumperdata nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu warga Negara Indonesia. Sedangkan hukum perdata internasional salah satu pendukung hak dan kewajibannya adalah warga Negara asing.


2. Sejarah Hukum Perdata
a. Hukum Peradata Belanda
Hukum perdata belanda berasal dari hukum perdata Prancis, yang berinduk pada Code Civil Prancis. Pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte, Prancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Setelah Belanda merdeka dari Prancis, Belanda membentuk kitab Undang-Undang hukum perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Prancis.
Keinginan Belanda tersebut terealisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda yang selesai tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan diterapkan tanggal 1 Pebruari 1831. Tetapi dalam bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda, yang akhirnya keluar dari Belanda yang akhirnya disebut kerajaan Belgia. Karena pemisahan ini, kodifikasi- pun baru dapat terwujud pada tanggal 1 Oktober 1838
Meskipun B.W.( Burgerlijik wetboek/ kitab UU hukum perdata belanda ) itu dibentuk oleh Belanda, namun isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis.

b. Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka B.W. Belanda ini juga diupayakan dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu,yang berhasil disahkan tanggal 16 Mei 1846, dan diberlakukan tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD45, maka B.W. Hindia Belanda tetap diberlakukan sebelum digantikan oleh undang- undang yang baru, yang disebut kitab undang- undang hukum perdata Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat( Belanda), yang berinduk pada kitab Undang- Undang Hukum Perdata( KUHPdt), yang dalam bahasa aslinya disebut BUgerlijk Wetboek( B.W.) ini berlaku di Hindia Belanda dulu. Poada pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi: “ segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belumdiadakan yang baru menurut UUD ini.” Ini berari bahwa ketentuan yang ada pada zaman hindia belanda, khususnya hukum perdata, masih berlaku di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum, dibidang hukum keperdataan.

3. Sitematika Kodifikasi
Sistematika artinya susunan yang teratur, sitematika kodifikasi artinya susunan yang teratur dari suatu kodifikasi. Sitematika itu meliputi isi dan bentuk kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata juga meliputi bentuk dan isi.
Sistematika bentuk kitab undang-undang hukum perdata (KUHPdt) meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu:
1. Kitab undang-undang terusun atas buku-buku
2. Tiap buku terusun atas bab-bab
3. Tiap bab tersusun atas bagian-bagian
4. Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
5. Tiap pasal tersusun atas aya-ayat
Sistematika isi kitab undang-undang hukum perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sistem fungsional. Sistem fungional ini ada dua macam, yaitu menurut pembentuk undang-undang ( pembentuk B.W ) dan menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut pembentuk B.W. meliputi empat kelompok materi seperti berikut ini:
1. Kelompok materi mengenai orang ( van personen )
2. Kelompok materi mengenai benda ( van zaken )
3. Kelompok materi mengenai perikatan ( van verbintenissen )
4. Kelompok materi mengenai pembuktian ( van bewijs, verjaring )
Sedangkan sistematika isi menurut ilmu pegetahuan hukum juga meliputi empat kelompok materi eperti berikut ini:
1. Kelompok materi mengenai orang ( personenrecht )
2. Kelompok materi mengenai keluarga ( familierecht )
3. Kelompok materi mengenai harta kekayaan ( vermogensrecht )
4. Kelompok materi mengenai pewarisan ( erfreht )
Apabila sistematioka bentuk dan sistematika isi digabungkan, maka dapat dilihat sistematika kitab undang-undang hukum perdata ( burgerlijik wetboek ) sebagai berikut:
1. Buku I mengenai orang
2. Buku II mengenai benda
3. Buku III mengenai perikatan
4. Buku IV mengenai pembuktian
Mengenai sitematika isi, ada perbedaan antara sistematika B.W.( KUHPdt) dan sistematika ilmu pengeahuanhukum. Perbedaan tersebut disebabkan oleh latar belakang penyusunannya. Penyusuna B.W. didasarkan pada sistem individualism ( kebebasan individu ) sebagai pengaruh dari revolusi perancis. Hak milik (eigendom) adalah sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh iapapun juga. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sistematika ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia: lahir –dewasa ( kawin ) –cari harta ( nafkah hidup )- mati (pewarisan).
Dengan demikian perbedaan sistematioka tersebut dapat dilihat dalam hal materi berikut ini:
1. Buku I B.W. (KUHPdt) memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan). Sedangkan ilmu penghetahuan hukum hanya memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan keajiban.
2. Buku II B.W. (KUHPdt) memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengeahuan hukun hanya memuat keentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.
3. Buku III B.W. (KUHPdt) memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.
4. Buku IV B.W.(KUHPdt) memuat ketentuan mengenai bukti dan daluarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan mengenai bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata
4. Sumber Hukum Peradata
Yang dimksud sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat di mana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjuk pada seajrah asalnya dan pembentukannya. Sedangkan “ tempat” menunjuk kepada rumusan- rumusan itu dimuat dan dapat dibaca. Pengertian sumber hukum perdata dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “ sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah colonial Belanda yang terhimpun dalam B.W. ( KUHPdt). Berdasarkan aturan peralihan UUD45, B.W. ( KUHPdt) itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang baru berdasarkan UUD45.
Sumber dalam arti “pembentukannya” adalah pembentuk undang-undang beradsarkan UUD45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia, yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan. Atas dasar aturann peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt).
a. Sumber dalam arti material
Sumber dalam arti “tempat” adalah Staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum peradata dapat dibaca oleh umum. Selain itu, keputusan hakim yang disebut yurisprudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat, dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca.

Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman colonial dahulu, terutama terdapat dalam Staatblad. Sedangkan yang lainnya sebagian besar yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah Lembaran Negara R.I. yang memuat hukum perdata R.I.

5. Kitab undang-undang hukum perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia adalah adopsi dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis, dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik. telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


6. Object, Subject, dan Causa dalam Perhubungan Hukum

Perhubungan hukum adalah perhubungan antara seorang manusia dan lain orang manusia, atau yang dalam hal ini disamakan dengan manusia yaitu badan hukum, atau antara seorang manusia dan suatu harta benda yang ada peraturannaya dalam hukum dengan rangkaian kewajiban-kewajiban hukum dan hak-hak perseorangan.
Object dalam perhubungan hukum adalah hal yang diwajibkan atau hal terhadap mana seorang mempunyai hak.
Subject dalam perhubungan hukum adalah seorang manusia atau badan hukum yang mendapat beban kewajiban atau yang diberikan hak untuk sesuatu.
Causa dalam perhubungan hukum adalah hal yang menyebabkan adanya perhubungan hukum, yaitu rangkaian kepentingan-kepentingan yang harus dijaga dan diperhatikan secara yang termaktub dalam isi perhubungan hukum itu.
Dalam perhubungan hukum antara seorang manusia atau suatu badan hukum dan suatu harta benda, objectnya adalah harta benda itu, terhadap dimana seorang manusia atau badan hukum itu mempunyai hak-hak dan atau kewajiban- kewajiban. Misalnya dalam perhubungan hukum yang merupakan hak milik atas suatu tanah pekarangan, object adalah tanah pekarangan itu. Si pemilik ada hak untuk menggunakan, meminjamkan, menjual, menukarkan dan lain-lain sebagainya terhadap tanah pekarangan itu. Sebaliknya, pemilik juga memiliki kewajiban yaitu dalam pemakaian tanah itu harus mengingati kepentingan tetangga dan tidak boleh menggunakan tanah nya sedemikian rupa sehingga dapat merugiukan tetangganya. Misalnya mendirikan dinding yang begitu tinggi, sehingga tetangganya tidak dapat melihat sinar matahari.



Bab III
Penutup
1. Kesimpulan

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur keteraturan masyarakat, di mana dalam lingkup perseorangan. Hukum perdata yang diterapkan di berbagai negara berbeda-beda, aakan tetapi secara umum hampeir ada kemiripan hukum perdata dari negara-negara tertentu. Adanya kemiripan tersebut antara lain disebabkan karena telah adanya penjajahan negara satu terhadap negara lain, sehingga aturan-aturan dari negara penjajahpun secara perlahan-lahan berbaur dengan tata cara dan aturan-aturan yang ada di pribumi.
Hukum perdata secara tertulis/formal di himpun menjadi suatu undang-undang. Apabila undang-undang di buat dalam bentuk kodifikasi, maka harus dapat memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Meliputi bidang hukum tertentu
2. Tersusun secara sistematis
3. Memuat materi yang lengkap
4. Penerapannya memberikan penyelesaian tuntas
Adapun dasar bberlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan itu adalah pelaksanaan kewajiban hukum, yaitu melaksanakan perintah dan menjkauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Dan tentunya kewajiban harus diimbangi dengan hak.

Daftar Pustaka

Vollmar. HFA, Pengantar study hukum perdata, PT. Raja grafindo persada, Jakarta 1996
WP. Asas-asas hukum perdata, pustaka hidayah, Bandung, 1990
Subekti, pokok-pokok hukum perdata, PT. intermasa, Bandung, 1980
Abdul khadir Muhammad, hukum perdata Indonesia, PT. citra aditya bakti, Bandar lampung, 2000
Soeroso, perbandingan hukum perdata, sinar grafika, Jakarta, 1995
http://wapedia.mobi/id/hukum_indonesia




Tidak ada komentar:

Posting Komentar